Reporter : Arif Hidayat
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi telah menyebarkan surat edaran kepada seluruh apotek, fasilitas kesehatan, supermarket dan mini market untuk menghentikan penjualan obat sirup, sesuai dengan keputusan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan untuk mencegah terjadinya kasus gagal ginjal akut. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang P2P Dinkes, Wahyu Handriana, saat ditemui dikantornya pada hari Jumat, 21 Oktober 2022.
Ia pun menjelaskan bahwa hingga saat ini pihak berwenang masih meneliti untuk mengetahui penyebab pasti, kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak – anak. Penghentian pemberian obat – obatan sirup kepada anak – anak dilakukan dengan dua pertimbangan, yaitu ditengarai adanya hubungan antara kasus gagal ginjal dengan kandungan dalam obat, serta penghentian dilakukan setelah berkaca pada kasus yang telah terjadi di negara lain.
Dijelaskan lebih lanjut, gagal ginjal akut menyebabkan tidak berfungsinya ginjal dalam mengeluarkan racun dari tubuh manusia seperti melalui urine, sehingga membahayakan kondisi kesehatan.
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak khawatir dan panik menanggapi munculnya kasus gagal ginjal akut dan melakukan beberapa langkah seperti memperhatikan pola jajanan anak, serta berkonsultasi dengan fasilitas kesehatan jika anak dalam kondisi sakit terkait penanganan dan pemberian obat.