Logo

Forkopimda Sidak Apotek Cegah Kasus Gagal Ginjal Akut

Berita | Dinas Kesehatan Kota Sukabumi | 27 Oct 2022 | Dilihat : 249


Reporter : Arif Hidayat

Wali Kota, Achmad Fahmi, bersama Kapolres, AKBP SY Zainal Abidin, dan Dandim 0607, Letkol Infanteri Dedy Ariyanto, melakukan sidak ke beberapa apotek sekaitan dengan keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Kesehatan tentang penarikan beberapa obat sirup dari peredaran karena ditengarai berhubungan dengan kasus gagal ginjal akut. Sidak tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 24 Oktober 2022.

Wali Kota dalam keterangannya pada kegiatan tersebut menyampaikan bahwa pihak Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Kesehatan telah melakukan beberapa tindakan untuk mengantisipasi munculnya kasus gagal ginjal akut, seperti berkoordinasi dengan rumah sakit.

Sementara Kapolres Sukabumi Kota menjelaskan bahwa sidak dilakukan untuk memastikan semua pihak terkait mematuhi keputusan BPOM dan Kementerian Kesehatan dengan tidak menjual obat sirup. Sejauh ini menurutnya keputusan tersebut telah dipenuhi.  

Ia menegaskan bahwa Polres Sukabumi Kota akan tetap melakukan pengawasan sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat.

sumber : https://portal.sukabumikota.go.id/20642/forkopimda-sidak-apotek-cegah-kasus-gagal-ginjal-akut/