Logo

Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa

Berita | Dinas Kesehatan Kota Sukabumi | 07 Apr 2022 | Dilihat : 598


Hi Sobat Sehat.

Apakah boleh vaksin booster saat puasa? Pertanyaan ini masih kerap membingungkan masyarakat di bulan Ramadan. Kekhawatiran akan batalnya puasa jika divaksin mendorong masyarakat mencari tahu ketentuan yang berlaku.

Ketentuan vaksinasi di bulan puasa sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. Fatwa ini terbit pada 16 Maret 2021.

Dalam fatwa tersebut, MUI memberikan 3 rekomendasi, yaitu:

Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan selama Ramadan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa
Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di malam hari selama Ramadan jika dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik
Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 demi mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19.
Kini apakah boleh vaksin booster saat puasa sudah diketahui, yaitu diperbolehkan. Adapun vaksinasi booster menjadi salah satu syarat mudik lebaran 2022.