Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 10 tahun 2022 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, 2, dan 1 diwilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada 14 Februari lalu, status PPKM Kota Sukabumi, naik ke level 3, setelah sebelumnya berada pada level 2.
Dalam Inmendagri yang berlaku efektif selama dua minggu ke depan terhitung mulai 15 Februari, terdapat 17 Kota dan Kabupaten di Jawa Barat yang saat ini berstatus PPKM Level 3. Sedangkan 9 daerah lainnya menerapkan PPKM level 2, dan hanya satu daerah berstatus PPKM Level 1 yaitu Kabupaten Pangandaran.
Sementara untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM), pada wilayah dengan PPKM level 3, dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Bersama Mendikbudristek, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri dengan ketentuan jumlah peserta didik 50 % dari kapasitas kelas dan maksimal waktu belajar selama 4 jam. Selain itu capaian vaksinasi dosis kedua tenaga pendidik dan lansia pun dijadikan patokan pelaksanaan PTM.
Adapun hingga 15 Februari 2022, jumlah kasus aktif covid – 19 di Kota Sukabumi terus mengalami penambahan drastis. Data Dinas Kesehatan mencatatkan 447 orang pasien covid – 19 tengah menjalani isolasi dan 14 orang diantaranya menjalani isolasi di rumah sakit. Data terbaru juga menunjukkan satu orang pasien meninggal dunia.