Logo

Penyitas Covid-19 Dapat Divaksin Lebih Cepat

Berita | Dinas Kesehatan Kota Sukabumi | 01 Oct 2021 | Dilihat : 624


Kabar baik! Penyintas COVID-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang kini dapat divaksinasi lebih cepat, yakni 1 bulan setelah dinyatakan sembuh.

Kebijakan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Penyintas.

Walaupun demikian, untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat tetap harus menunggu 3 bulan setelah dinyatakan sembuh seperti kebijakan yang direkomendasikan ITAGI sebelumnya.

Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas akan disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.

Ayo, cepat vaksin! Ingat juga untuk tetap pakai masker dan terapkan protokol kesehatan walau sudah divaksinasi.

Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin

#IndonesiaBangkit 

#SEMUAWAJIBPAKAIMASKER