Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kota Sukabumi, kembali menyelenggarakan sosialisasi peraturan dan perundang – undangan dibidang cukai hasil tembakau, yang kali ini diikuti oleh perwakilan masyarakat Kecamatan Baros. Sosialisasi diadakan pada hari Senin, 22 November 2021, dan dibuka oleh Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi.
Wali Kota pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa cukai hasil tembakau atau rokok, merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang kemudian didistribusikan kepada Kota dan Kabupaten untuk dimanfaatkan dalam bidang kesehatan, penegakan hukum dan kesejahteraan masyarakat. Meski demikian, Wali Kota tetap mengharapkan masyarakat menjalani pola hidup sehat dan penyelenggaraan sosialisasi ditujukan agar masyarakat ikut menghentikan peredaran rokok tanpa cukai atau ilegal.
Statement Wali Kota Agar Masyarakat Tetap Terapkan Prokes
Pada sosialisasi yang menghadirkan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya (KPPBC) Pabean A Bogor, Wali Kota juga mengingatkan semua pihak untuk tetap waspada dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid – 19, karena berdasarkan data yang ada, terjadi kenaikan jumlah kasus covid – 19 walau tidak signifikan. Kewaspadaan tersebut tetap harus dimiliki, terlebih menghadapi masa libur Natal dan Tahun Baru.
sumber : https://portal.sukabumikota.go.id/17655/wali-kota-mengajak-masyarakat-perangi-rokok-tanpa-cukai/