Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi menghimbau masyarakat agar waspada terhadap berbagai tawaran jual beli bukti vaksinasi covid – 19. Melalui unggahan media sosial, Diskominfo Kota Sukabumi menegaskan bahwa jual beli bukti vaksinasi seperti kartu dan sertifikat vaksin, merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang – undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – undang nomor 11 tahun 2018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Salah satu media penawaran jual beli bukti vaksinasi, yang ditemukan oleh Diskominfo Kota Sukabumi adalah melalui SMS. Sedangkan melansir dari berbagai media yang mengangkat pemberitaan mengenai pemalsuan dan jual beli bukti vaksinasi, cara lainnya yang digunakan untuk memberikan penawaran adalah melalui media sosial.
Diskominfo Kota Sukabumi menegaskan satu – satunya cara agar seseorang memiliki bukti vaksinasi yang valid adalah dengan mengikuti vaksinasi covid – 19 yang diselenggarakan diberbagai lokasi seperti Puskesmas, secara rutin serta dapat diakses dengan mudah.
sumber : https://portal.sukabumikota.go.id/17473/waspada-terhadap-penawaran-jual-beli-bukti-vaksinasi/